2) Lihat instruksi-instruksi yang ada pada slip deb
KOPERASI BUDI LUHUR SYARIAH
Jln Kunjang-Balongjeruk - Kunjang - Kab. Kediri 0354 4520746
bin
Jumat, 03 Januari 2014
Rabu, 11 Desember 2013
ANGGARAN RUMAH TANGGA
------------------------------BAB I ----------------------------
--------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------
----------------------------
Pasal 1 ---------------------------
(1)
Koperasi ini bernama KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH “BUDI LUHUR SYARIAH” disingkat KJKS “BUDI LUHUR SYARIAH” dan
untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi. -----
(2)
Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam.---
(3)
Koperasi ini berkedudukan di Jalan Kunjang-Balongjeruk Kecamatan Kunjang
Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur ---
------------------------------BAB II ----------------------------
------------------ LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN--------------------
------------------------------Pasal 2 ---------------------------
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945-----
------------------------------Pasal 3----------------------------
Koperasi berdasarkan atas
asas kekeluargaan. --------------------
------------------------------Pasal 4 --------------------------
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian
nasional yang demokratis dan berkeadilan.--------------------------------------
-----------------------------BAB
III ----------------------------
-------------------JANGKA
WAKTU BERDIRINYA KOPERASI -------------
----------------------------- Pasal 5----------------------------
Koperasi
didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas.
-----------------------------BAB IV ---------------------------
------------------------------- NILAI DAN PRINSIP-----------------------------
------------------------------Pasal 6 ---------------------------
(1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:---------------
a. kekeluargaan; ------------------------------------------
b. menolong diri sendiri;----------------------------------
c. bertanggung jawab;--------------------------------------
d. demokrasi;----------------------------------------------
e. persamaan;----------------------------------------------
f. berkeadilan; dan----------------------------------------
g. kemandirian.--------------------------------------------
(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:-----------------
a.
kejujuran;----------------------------------------------
b.
keterbukaan;--------------------------------------------- tanggung jawab;
dan--------------------------------------
c.
kepedulian terhadap orang lain.--------------------------
--------------------------- Pasal 7 --------------------------
(1)
Koperasi dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi yaitu: -------------------------------------
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
-------------
b. Pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara --------
demokratis; --------------------------------------------
c. Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi-----
Koperasi; ----------------------------------------------
d. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang ------------
otonom,independen;--------------------------------------
e. Koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi
Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta----
memberikan
informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan,
dan kemanfaatan Koperasi;---------------------
f. Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui
jaringan kegiatan pada tingkatan lokal,
nasional, regional, dan--- internasional;
dan ------------------------------------
g. Koperasi bekerja untuk
pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan
yang disepakati oleh Anggota.---------------------------------
-----------------------------------------------------------------
(2)
Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan
kegiatan usaha koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.-----------------------------------------------
-----------------------------BAB V ----------------------------
-----------------------------USAHA------------------------------
-------------------------Bagian Pertama
-------------------------
-----------------------------UMUM--------------------------------
-----------------------------Pasal 8-----------------------------
Untuk
mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota
sebagai berikut:
(1)
Melaksanakan kegiatan usaha Jasa Keuangan Syariah yang dikelola secara
khusus berdasarkan landasan hukum : Al-Qur’an, hadits dan fatwa ulama (Dewan
Syariah Nasional) dengan menunjuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional, Majelis
Ulama Indonesia.--------------------------------------------
a. Menghimpun simpanan dari anggota
dengan sistem distribusi pendapatan bagi hasil (syariah);--------------------------
b. Memberikan
pembiayaan kepada anggota dalam bentuk pembiayaan Mudharabah, Musyarakah,
Murabahah, ba’i bitsaman ajil, ba’i as-salam, ba’i al-istishna, al-ijarah,
wadi’ah, jual beli, qardhul dan lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.---------------------
c. Koperasi
dapat menyelenggarakan kegiatan baitul maal; seperti menerima dan menyalurkan
zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah dan lainnya; yang bersumbernya berasal
dari anggota, Pemerintah, Badan dan Lembaga Amil Zakat, Lembaga Swadaya
Masyarakat dalam Negeri dan Luar Negeri.----------
(2)
Mengadakan pendidikan dan latihan serta penyuluhan / penerangan untuk
meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota; ---------------------------------------------------
(3)
Sebagai mitra kerja dalam rangka jasa keuangan syariah dengan lembaga,
institusi Pemerintah dan swasta, koperasi dan lainnya. --------------------------------------
(4)
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 2
sampai dengan ayat 3, koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi dan
Badan Usaha lainnya baik di dalam negeri maupun di luar wilayah Republik
Indonesia atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.-----
(5)
Koperasi dapat membuka Kantor Cabang atau perwakilan di tempat lain, di
dalam Kabupaten Kediri, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat
persetujuan Rapat Anggota. --
(6)
Ketentuan mengenai usaha tersebut pada ayat (1) di atas akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus Jasa Keuangan Syariah.
-----------------------------------
(7)
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Bussiness Plan) dan
Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi yang disahkan oleh Rapat Anggota.
-----------------------------
---------------------------Bagian Kedua--------------------------
----------------------------Simpanan-----------------------------
-----------------------------Pasal 9-----------------------------
Koperasi dapat menghimpun simpanan yang
berprinsip syariah dalam bentuk :----------------
(1) Simpanan Mudharabah ----------------------------------------
(2) Simpanan Wadi’ah -------------------------------------------
(3) Simpanan bulanan--------------------------------------------
(4) Simpanan berjangka------------------------------------------
(5) Simpanan lainnya--------------------------------------------
------------------------------Pasal 10---------------------------
Sebelum di operasionalkan produk-produk simpanan tersebut wajib disahkan oleh rapat
anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada
pemerintah.-----------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 11---------------------------
Ketentuan Lebih Lanjut tentang Produk Simpanan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus.----------------
--------------------------Bagian Ketiga--------------------------
-----------------------------Pinjaman ---------------------------
-----------------------------Pasal 12 ---------------------------
Koperasi dapat menyalurkan pinjaman
dalam bentuk:----------------
(1) Pinjaman Produktif------------------------------------------
(2) Pinjaman Investasi------------------------------------------
(3) Pinjaman Konsumtif------------------------------------------
------------------------------Pasal 13---------------------------
Sebelum dioperasionalkan produk-produk pinjaman
tersebut wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada
pemerintah.------------------------------------------------------
------------------------------Pasal 14--------------------------
Ketentuan Lebih Lanjut tentang Produk pinjaman diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus.-----------------
-----------------------------Pasal 15---------------------------
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam wajib menerapkan prinsip kehati -
hatian .----------------------------------------
------------------------------Pasal 16---------------------------
Untuk
meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dapat membentuk jaringan
pelayanan yang berbentuk kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas
pembantu. ------------------------
------------------------------Pasal 17---------------------------
Koperasi dilarang melaksanakan kegiatan
usaha di sektor riil
------------------------------Pasal 18---------------------------
Dalam
hal terdapat kelebihan likuiditas, koperasi dapat-------- menempatkan dana pada
koperasi sekundernya.-----------------------
---------------------------- BAB VI
-----------------------------
--------------------------KEANGGOTAAN ---------------------------
-------------------------Bagian pertama--------------------------------------------------------Umum-------------------------------
-----------------------------Pasal 19----------------------------
(1)
Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa.-
(2)
Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan. -------
(3)
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai --------
berikut:
--------------------------------------------------
a. Warga Negara Indonesia; -------------------------------
b. Memiliki kemampuan penuh untuk
melakukan tindakan -----
hukum (dewasa dan tidak berada
dalam perwalian dan ---–
sebagainya); ------------------------------------------
c.
memiliki aktifitas usaha produktif.--------------------
d.
bertempat tinggal di Kabupaten Kediri. ----------------
e.
telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk : ---------
1)
Melunasi setoran pokok sebesar Rp.5.000.000;---------
2)
Memiliki Sertifikat Modal Koperasi minimum 1 lembar sebagai bentuk kepemilikannya terhadap Koperasi dan nilai nominalnya per lembar berdasarkan
keputusan rapat anggota.-----------------------------
3)
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau
Peraturan Khusus;--------------------
f.
Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga---
dan peraturan-peraturan khusus yang
berlaku dalam -----
Koperasi; ---------------------------------------------
-------------------------------Pasal 20--------------------------
(1)
Sahnya Keanggotaan Koperasi jika seluruh persyaratan ------
telah dipenuhi, setoran pokok telah
dilunasi dan yang –----
bersangkutan tercatat dan telah
menandatangani Buku -------
Daftar Anggota Koperasi.
----------------------------------
(2)
Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk para pendiri.
----------------------------------
(3)
Buku daftar anggota koperasi disahkan oleh Pemerintah. ---
(4)
Dalam hal mereka yang telah melunasi pembayaran setoran pokok,
tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif,
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diberi waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk melengkapi
persyaratan menjadi anggota. --------------------
(5)
Jika dalam waktu tiga bulan calon anggota tidak dapat
memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) maka yang bersangkutan
dinyatakan tidak menjadi anggota dan dilarang memperoleh pelayanan pinjaman
atau menyimpan.----
-----------------------------Bagian Kedua------------------------
--------------------------Kewajiban dan Hak----------------------
------------------------------Pasal 21---------------------------
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
-----------------------------
a.
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan--- Khusus dan keputusan Rapat
Anggota;-------------------------
b.
Menghadiri rapat anggota;-----------------------------------
c.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan simpan pinjam
koperasi;-
d.
Turut mengawasi jalannya pengelolaan organisasi dan usaha
koperasi; dan ----------------------------------------------
e.
Mengembangkan dan
memelihara nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.----------------------------------------------
f.
Membeli Sertifikat Modal Koperasi.--------------------------
------------------------------Pasal 22---------------------------
Setiap
anggota berhak: ------------------------------------------
a.
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam Rapat Anggota;----------------------------------------------
b.
mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus
diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;------
c.
memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar;----
d.
meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam------
Anggaran Dasar;---------------------------------------------
e.
memanfaatkan pelayanan kegiatan simpan pinjam yang---------
disediakan oleh Koperasi;----------------------------------
f.
mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; dan------------------
g.
mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan sisa hasil
penyelesaian Koperasi apabila koperasi bubar.---------------
--------------------------Bagian
Ketiga--------------------------
----------------------Berakhirnya Keanggotaan--------------------
------------------------------Pasal 23---------------------------
(1)
Keanggotaan berakhir apabila: ------------------------------
a.
Anggota bersangkutan meninggal dunia; -----------------
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan
oleh -------
Pemerintah;
-------------------------------------------
c. Berhenti atas permintaan
sendiri; atau ----------------
d.
Diberhentikan
oleh pengurus karena tidak memenuhi---- lagi persyaratan keanggotaan
dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga
dan ketentuan lain yang berlaku dalam
Koperasi. ------
(2)
Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta ----
pembelaan kepada
Rapat Anggota. ----------------------------
(3)
Setoran pokok anggota yang berhenti sebagai anggota atau----
diberhentikan oleh Pengurus tidak dikembalikan kepada---- anggota yang
bersangkutan.----------------------------------
(4)
Sertifikat modal koperasi milik anggota yang diberhentikan
oleh Pengurus, dikembalikan melalui mekanisme pengalihan sertifikat modal
koperasi kepada anggota lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau
Peraturan Khusus. –----
(5)
Simpanan–simpanan dikembalikan sesuai dengan perjanjian
atau persyaratan simpanan yang telah disepakati. ----------------
(6)
Berakhirnya keanggotaan sah pada saat
----------------------
penghapusan/pencoretan
nama anggota yang bersangkutan ------
dari buku daftar anggota.
----------------------------------
-------------------------------BAB VII --------------------------
--------------------------- RAPAT ANGGOTA -----------------------
---------------------------Bagian Pertama -----------------------
----------------------------Rapat Anggota------------------------
------------------------------Pasal 24---------------------------
(1)
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam--- Koperasi.
---------------------------------------------------
(2) Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per-----
dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar
dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir;--------
(3) Dalam penyelenggaraan rapat anggota koperasi,
pengurus wajib mengundang Pemerintah dan/atau Pembina.----------------------
(4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak----
tercapai, maka Rapat Anggota ditunda dan dilaksanakan Rapat Anggota
kedua paling lambat 21 (dua puluh satu) hari. -------
(5) Undangan pemanggilan rapat kedua sebagaimana dimaksud
pada-- ayat (4) selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari; ----------
(6) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)di atas kuorum masih tetap belum
tercapai, maka Rapat Anggota--- tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya
sah serta--- mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurang----- kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari
jumlah anggota dan -------
keputusan
disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah ----–
anggota yang hadir.
-----------------------------------------
(7) Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah ----------
Tangga.
-----------------------------------------------------
(8)
Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan: -------
a.
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus,dan
Perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah- Tangga;-------------------------------------------------
b. Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi dan manajemen, usaha dan permodalan Koperasi; ------------------------
c. Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian Pengawas dan Pengurus; ----------------------------------------------
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
--------
belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;---
e.
Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas;---------------Pembagian surplus hasil usaha;
------------------------
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran -----
Koperasi.
---------------------------------------------
(9)
Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam -----
1 (satu) tahun. ---------------------------------------------
(10)
Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau ----------
melalui delegasi yang pengaturannya
ditentukan dalam ---–----
Anggaran Rumah Tangga.
--------------------------------------
(11)
Rapat Anggota Koperasi terdiri dari: ------------------------
a.
Rapat Anggota Tahunan(RAT); ---------------------------
b. Rapat Anggota Rencana Kerja Koperasi
(RARK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi(RAPBK); -------
c.
Rapat Anggota Khusus (RAK); ---------------------------
d.
Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). ----------------------
(12)
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang --------
(Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka
Pendek (tahunan)---
serta Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi –-----
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
----------------------------
-------------------------Bagian kedua-------------------------
--------------------Keputusan rapat anggota-------------------
---------------------------Pasal 25 -------------------------
(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan -----------
musyawarah untuk mencapai mufakat. ------------------------
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan --------
keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak---
dari jumlah anggota yang hadir. ---------------------------
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota
------
mempunyai
hak satu suara. ---------------------------------
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya---
kepada
anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota –--
tersebut.
-------------------------------------------------
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau---
tertutup,
kecuali mengenai diri orang, dilakukan secara --–
tertutup.
-------------------------------------------------
(6) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat---
dan
ditandatangani oleh Notaris. --------------------------
(7) Anggota Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap---
sesuatu
hal tanpa mengadakan Rapat Anggota, dengan --------
ketentuan
semua anggota Koperasi harus diberitahu secara---
tertulis
dan seluruh anggota Koperasi memberikan ----------
persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara--
tertulis
serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa--
ada
tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.---
(8) Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah -------
Tangga. ----------------------------------------------------
--------------------------- Pasal
26-----------------------------
Tempat, acara,
tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota -------
harus sudah
disampaikan terlebih dahulu kepada anggota ----------
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat ----–
Anggota. --------------------------------------------------------
--------------------------- Pasal 27-----------------------------
(1)
Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi, ------
kecuali Anggaran Dasar menentukan
lain; --------------------
(2)
Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus --------
Koperasi dan atau oleh Pimpinan
Sidang dan Sekretaris ------
Sidang yang dipilih dalam Rapat
Anggota tersebut; ----------
(3)
Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh -----
Pengurus Koperasi dari anggota yang
hadir, yang tidak ------
menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas
dan Pengelola atau----
karyawan Koperasi;
-----------------------------------------
(4)
Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang---
ditandatangani oleh pimpinan dan
sekretaris rapat; ---------
(5)
Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ------------
ditandatangani oleh Pimpinan dan
Sekretaris Rapat
menjadi---
bukti yang sah terhadap semua Anggota
Koperasi –------------
dan pihak ketiga;
------------------------------------------
(6)
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak---
diperlukan, jika Berita Acara Rapat
tersebut dibuat oleh----
Notaris.
---------------------------------------------------
-------------------------- Pasal 28-----------------------------
(1)
Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat----
5 (lima) bulan sesudah tutup tahun
buku, kecuali ada -------
pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
----------------------
(2)
Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan: ------------
a.
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan---
tugasnya;
---------------------------------------------
b.
Neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang ------
berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember; ---------------
c.
Penggunaan dan
pembagian surplus Hasil Usaha; ----------
d.
Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Pengawas dalam
satu tahun buku.
--------------------------------------
(3)
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran -----------
Pendapatan dan Belanja membahas dan
mengesahkan Rencana –---
Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja ----------
Koperasi wajib dilaksanakan tiap
tahun buku, paling---------
lambat
3 (tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas. ----------------------------------------------
(4)
Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana------
Anggaran Pendapatan dan
Belanja sebagaimana dimaksud pada--- ayat (3) belum
dapat dilaksanakan oleh Koperasi, karena----- alasan yang objektif dan rasional
maka:---------------------
a.
Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran ------
Pendapatan
dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan Rapat Anggota
Tahunan secara terpisah, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan-
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku; -
b. Selama Rencana Kerja
dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka
pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman
pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya
yang telah mendapat persetujuan.-------------------------------------------
------------------------------Pasal 29.--------------------------
Pengaturan lebih lanjut tentang
penyelenggaraan Rapat Anggota----
Tahunan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
------------------
atau Peraturan Khusus. ------------------------------------------
---------------------------Bagian Kedua--------------------------
------------------------Rapat Anggota Khusus---------------------
------------------------------Pasal 30---------------------------
Rapat Anggota Khusus diadakan untuk:
----------------------------
1.
Mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
Khusus Koperasi dengan ketentuan: ----------------------------
a. Harus
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian-dari jumlah anggota Koperasi;
-------------------------
b. Keputusan sah apabila disetujui paling sedikit 1/2(seperdua) bagian dari
jumlah anggota yang hadir; ---
2. Membubarkan, penggabungan, peleburan
dan pemisahan ----------
Koperasi dengan ketentuan:
----------------------------------
a.
Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per-----
empat) dari jumlah anggota;
--------------------------
b. Keputusannya
harus disetujui oleh 2/3 (dua per -------
tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
----------------
3.
Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengawas dan ----
Pengurus dengan ketentuan: --------------------------------
a.
Harus dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per ----------
dua) dari jumlah anggota; -----------------------------
b.
Keputusannya harus disetujui oleh lebih dari 1/2-------
(satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir; --------
Ketentuan
dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan
khusus. --------
-----------------------------BAB VIII --------------------------
----------------------------PENGAWAS ---------------------------
-------------------------Bagian Pertama--------------------------
------------------Pengangkatan dan Pemberhentian-----------------
------------------------------Pasal 31---------------------------
(1)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat ----------
Anggota.
---------------------------------------------------
(2)
Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang ----
memenuhi syarat sebagai berikut:
---------------------------
a.
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian -----------
pengawasan dan akuntansi,------------------------------
b.
Memiliki keterampilan kerja dan wawasan ---------------
dibidang Pengawasan dan Pemeriksaan; ------------------
c.
Jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; dan ----------
d.
Pengawas koperasi simpan pinjam harus memenuhi---------
persyaratan standar
kompetensi.------------------------
e. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua)-
tahun.-----------------------------------------------
f Tidak pernah menjadi pengawas
atau pengurus suatu----
koperasi
atau komisaris atau direksi suatu perusahaan
yang
dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi-
atau perusahaan itu dinyatakan pailit ; dan------------
h.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor
keuangan, dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan.--------------------
i.
Persyaratan
untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam anggaran rumah tangga
dan/atau peraturan-------
khusus.------------------------------------------------
(3)
Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. ---
(4)
Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
dan dalam jumlah ganjil.----------------------------------------
(5)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya,Pengawas
wajib-- mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota. -------
(6)
Sahnya kepengawasan
dicatat dalam Buku Daftar Pengawas dan disahkan oleh Pemerintah. --------------------------------
(7)
Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta---
sumpah atau janji Pegawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah-- Tangga.
----------------------------------------------------
---------------------------Pasal 32-------------------------
(1)
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ----masa
jabatan berakhir apabila terbukti: --------------------
a. Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan---- keuangan dan nama baik Koperasi;
----------------------
b. Tidak mentaati ketentuan
Undang-undang Perkoperasian---
beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran-Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dengan keputusan Rapat---
Anggota. ----------------------------------------------
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti ----------
sebelum masa jabatan berakhir, Rapat
Pengawas dengan -------
dihadiri oleh wakil Pengurus dapat
mengangkat pengganti ---–
dengan ketentuan: ------------------------------------------
a.
Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota -----
pengawas yang lain;
-----------------------------------
b.
Mengangkat penggantinya dari
kalangan anggota untuk--- menduduki
jabatan Pengawas tersebut;
------------------
c. Sikap maupun
tindakannya menimbulkan pertentangan didalam Koperasi yang akibatnya
merugikan Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi umumnya;---------------
d. Tidak Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana
yang
telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari ------Pengadilan.
-------------------------------------------
(3)
Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana--------
tersebut pada ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas---- pada Rapat Anggota setelah
penggantian yang bersangkutan—mendapat persetujuan dalam rapat anggota.-------------------
(4)
Pengawas koperasi simpan pinjam dilarang merangkap
jabatan Pengawas pada koperasi simpan pinjam lainnya. --------------
------------------------------Pasal 33 --------------------------
Persyaratan pengawas lainnya lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah
tangga dan/atau peraturan khusus.------------------------------------------------------Bagian Kedua-------------------------
-------------------------------Tugas-----------------------------
------------------------------Pasal 34---------------------------
Pengawas
bertugas:-----------------------------------------------
(1)
Mengusulkan calon Pengurus; --------------------------------
(2)
Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus; ------------
(3)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan------- danpengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan -
(4)
Melaporkan hasil pegawasan kepada rapat anggota; ---------
-------------------------Bagian Ketiga---------------------------
-------------------Hak dan Kewajiban Pengawas--------------------
--------------------------- Pasal 35.----------------------------
Kewajiban
Pengawas adalah : -------------------------------------
1.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga; ------
2. membuat laporan tertulis tentang hasil
pelaksanaan tugas------
pengawasan kepada Rapat Anggota; dan
-------------------------
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan ------
dan
pengelolaan Koperasi; -------------------------------------
4. Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan
pengawasan kepada----
Rapat
Anggota.------------------------------------------------
-----------------------------Pasal 36----------------------------
Hak Pengawas adalah:
--------------------------------------------
1.
Meneliti
catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi; ----
2. Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan; -------------
3.
Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada ----
Pengurus;
--------------------------------------------------
4. Menerima imbalan jasa sesuai
keputusan Rapat Anggota. ------
-------------------------Bagian Keempat--------------------------
------------------------Wewenang
Pengawas -----------------------
--------------------------- Pasal 37-----------------------------
Pengawas berwenang:----------------------------------------------
(1)
Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota Baru serta----
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam----- Anggaran
Dasar;--------------------------------------------
(2)
Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; -----------------
(3)
Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha
dan kinerja koperasi dari Pengurus; ----------------------------
(4)
Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkann dalam Anggaran Dasar; dan
----------------------------------------
(5)
Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan
menyebutkan alasanya; --------------------------------------
-----------------------------Pasal 38----------------------------
(1) Pengawas dapat meminta bantuan kepada akuntan publik
untuk melakukan jasa audit terhadap koperasi.---------------------
(2) Audit keuangan, dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit
non- Keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan--- Pengawas. --------------------------------------------------
(3) Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada Rapat Anggota.----------------------------------------------
(4) Penujukan Akuntan Publik ditetapkan oleh rapat
anggota.-----
Tangga.-----------------------------------------------------
(5) Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
---------------------------- BAB IX
----------------------------
--------------------------- PENGURUS ----------------------------
Bagian
Pertama
--------------------Pengangkatan dan Pemberhentian---------------
---------------------------- Pasal 39 ---------------------------
(1)
Pengurus dipilih dari orang perserorangan, baik anggota-----
maupun
non anggota, dan harus memenuhi
persyaratan : ------
a.
Mampu melaksanakan perbuatan hukum.----------------------
b.
Memiliki kemampuan mengelola usaha simpan pinjam------
koperasi.------------------------------------------------
c.
Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu-----
koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah
karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan
;-------------
d.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor
keuangan, dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan;-----------------------------
e.
Dalam hal koperasi
mengangkat pengurus dari non anggota--
jumlahnya dibatasi sebanyak-banyaknya 35 (tiga
puluh-----
lima)persen.
-------------------------------------------
f.
Ketentuan mengenai syarat Pengangkatan Pengurus yang
berasal dari non anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga;------
(2)
Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus-
memenuhi persyaratan:---------------------------------------
a.
Mampu melaksanakan perbuatan hukum;----------------------
b.
Memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk mengelola----usaha
simpan pinjam;-------------------------------------
c.
Memiliki keterampilan yang diperlukan untuk mengelola---usaha
simpan pinjam;-------------------------------------
d.
jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi; dan ------------
e.
Pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi------persyaratan
standar kompetensi.---------------------------
f.
Tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu
koperasi atau komisaris atau direksi suatu Perusahaan yang dinyatakan bersalah
karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; dan -------------------
g.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor
keuangan dalam waktu 5(lima) tahun sebelum pengangkatan;-------------------------------------
(3)
Pengurus koperasi simpan pinjam dilarang merangkap
jabatan pengurus pada koperasi simpan pinjam lainnya. ------------
(4)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dalam satu periode masa bakti; ----------------------------
(5)
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(6)
Antara Pengurus tidak
mempunyai hubungan keluarga---- sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
-----------------
(7)
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai----
Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau-janji didepan Rapat
Anggota; -------------------------------
(8)
Sahnya kepengurusan dicatat dalam Buku Daftar Pengurus dan disahkan oleh Pemerintah;---------------------------------
(9)
Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan
----sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
----------------------------------------------------
------------------------------Pasal 40.-------------------------
Persyaratan
pengurus lainnya lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga dan / atau
peraturan khusus.-----------------------
------------------------------Pasal 41---------------------------
(1)
Jumlah Pengurus sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan atau
dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;--
(2)
Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya: ------------------
a.
seorang atau beberapa orang Ketua; --------------------
b.
seorang Sekretaris; -----------------------------------
c.
seorang Bendahara. -----------------------------------
(3)
Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam anggaran
Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasidan usaha Koperasi;
------------------------------------------------
(4)
Pengurus dapat mengangkat Manajer dan atau para pengelola
untuk kelancaran pelaksaaan organisasi dan usaha;-----------
(5)
Pengaturan lebih lanjut tentang, susunan, tugas pokok, -----
wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus; --
---------------------------
Pasal 42-----------------------------
(1)
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum ----
masa jabatannya berakhir apabila
terbukti: -----------------
a.
Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang ----------
merugikan usaha dan keuangan dan
nama baik Koperasi;---
b.
Tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian---
beserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, -------
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan keputusan----
Rapat Anggota;
----------------------------------------
c.
Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang ------
merugikan bagi Koperasi
khususnya dan Gerakan ---------
Koperasi pada umumnya;
--------------------------------
d.
melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama----
di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain--
yang telah diputus oleh
Pengadilan. -------------------
(2)
Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum---
masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus
dengan dihadiri ------
wakil Pengawas dapat mengangkat
penggantinya dengan cara:---
a.
Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap -------
jabatan tersebut; -------------------------------------
b.
Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki ------
jabatan Pengurus tersebut.
----------------------------
c. Pengangkatan
pengganti anggota pengurus yang berhenti sebagaimana diatur pada ayat
(2)-----------------------
(3)
Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti
sebagaimana---
diatur pada ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh –--- Pengurus dan disahkan dalam Rapat
Anggota berikutnya. ------
---------------------------Bagian Kedua
-------------------------
-------------Tugas, Kewajiban, Hak, dan wewenang
Pengurus -------
------------------------------Pasal 43----------------------------
Tugas Pengurus adalah:
------------------------------------------
1.
Mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran
Dasar.----------------
2.
Mendorong dan memajukan usaha Simpan
pinjam.------------------
3. Menyelenggarakan dan mengendalikan
usaha Koperasi; -----------
4. Melakukan seluruh perbuatan hukum
atas nama Koperasi; --------
5. Mewakili Koperasi didalam dan
diluar pengadilan; ------------
6. Mengajukan rencana kerja, anggaran
pendapatan dan belanja----
Koperasi;
--------------------------------------------------
7. Menyelenggarakan Rapat Anggota
serta -----------------------
mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas kepengurusannya;---
8. Membantu pelaksanaan tugas
pengawasan dengan memberikan ----
keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang
diperlukan;
--
9. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota --------
mengenai
jalannya organisasi dan usaha Koperasi; -----------
10. Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala--
hal
yang menyebabkan perselisihan; -------------------------
11. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena ---------
kelalaiannya, dengan ketentuan:
----------------------------
a. Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian ----
seorang atau beberapa anggota
Pengurus, maka ----------
kerugian ditanggung oleh anggota
Pengurus yang --------
bersangkutan;
-----------------------------------------
b. Jika kerugian, timbul sebagai akibat kebijaksanaan------
yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus,
maka semua--
anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian-----
yang diderita Koperasi. --------------------------------
12. Menyusun ketentuan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung----
jawab anggota Pengurus serta
ketentuan mengenai pelayanan
terhadap anggota; ------------------------------------------
13. Pengurus atau salah seorang yang
ditunjuknya berdasarkan----
ketentuan yang berlaku dapat
melakukan tindakkan hukum –----
yang bersifat pengurusan dan
pemilikan dalam batas-batas----
tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan----
Rapat
Pengurus dan pengawas Koperasi dalam hal-hal ---------
sebagai berikut:
-------------------------------------------
a.
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi -----
dengan jumlah tertentu yang
ditetapkan dalam ----------
Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus Koperasi; --
b.
Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh -----
atau melepaskan hak atas barang
bergerak milik --------
Koperasi dengan jumlah tertentu,
yang ditetapkan ------
dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan khusus ------
Koperasi. ---------------------------------------------
-------------------------- Pasal 44. -------------------------
Pengurus
berkewajiban :-----------------------------------------
(1)
Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi.-----------------------
(2)
Bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk---------
kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat anggota.----------------------------------------------------
(3)
Bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang-------
bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana----- dimaksud pada ayat
(1)--------------------------------------
(4)
Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian
pada koperasi dapat digugat kepengadilan oleh sejumlah anggota--- yang mewakili
paling sedikit 1/5 (satu per lima) anggota atas nama koperasi.
(5)
Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan
dan kelalaiannya yang diatur dalam undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan
dalam kitab undang-undang hukum pidana.
--------------------------- Pasal 45 ----------------------------
Pengurus mempunyai hak:
-----------------------------------------
1. Menerima
imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota; ------
2. Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan
karyawan ---------
Koperasi;
--------------------------------------------------
3.
Membuka cabang atau perwakilan usaha baik didalam maupun----
diluar negeri sesuai dengan Keputusan
Rapat Anggota; -------
4.
Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha -----
Koperasi;
--------------------------------------------------
5.
Meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-----
waktu diperlukan. ------------------------------------------
------------------------------Pasal 46 --------------------------
Pengurus berwenang:-----------------------------------------------
(1)
Mewakili koperasi didalam maupun diluar pengadilan
(2)
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat
anggota.---------------------------------------------------
(3)
Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.----------------------------
(4)
Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota
sesuai dengan AD/ART.----------------------------------------
(5)
Memberikan penjelasan, saran/masukan kepada anggota pada-----
rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.-----
---------------------------
BAB X
-------------------------------
-----------------PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA ---------------
-------------------------- Bagian Pertama------------------------
-------------------------------Umum -----------------------------
--------------------------- Pasal 47-----------------------------
(1)
Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara-----------
keseluruhan merupakan tanggung jawab Pengurus;-------------
(2)
Dalam pengelolaan usaha koperasi pengurus dapat
mengangkat manager dan para pengelola lainnya secara tetap atau------
berdasarkan kontrak kerja;---------------------------------
(3)
Sebagai konsekuensi dari pengangkatan manager dan para-----
pengelola lainnya oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
pengurus berkewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian;
-----------------------------
(4)
Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus
atau manager merupakan tanggung jawab pengurus atau manager yang
bersangkutan;----------------------------------------
(5)
Pengurus wajib menetapkan batas kewenangan yang
dilimpahkan kepada manager/pengelola; ---------------------------------
-------------------------Bagian kedua-------------------------
--------------Pengangkatan Manager dan Pengelola lainnya-------
---------------------------
Pasal 48.-------------------------
(1)
Pengangkatan manager dan pengelola lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)harus mendapat persetujuan Rapat Anggota; --------------------------------------------
(2)
Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah: --------
a.
Mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang------------ perkoperasian,perkreditan,administrasi
keuangan,dan----manajemen resiko; ------------------------------------
b.
Mempunyai keterampilan usaha simpan pinjam yang diperoleh melalui pelatihan, magang di bidang simpan pinjam;
--------
c.
Memiliki akhlak dan moral yang baik; -------------------
d.
Memiliki sertifikat standar kompetensi ----------------
e.
Tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang -------
keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan----
tindak pidana dibidang keuangan;
----------------------
f. Tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan ----------
semenda sampai derajat ketiga sesama
Pengurus; ---------
g.
Belum pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun. --
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab ------
kepada Pengurus.
-------------------------------------------
Dalam
hal Pengurus menjadi Pengelola, maka disamping -------
harus memenuhi persyaratan Pasal 43 juga harus memenuhi –---
ketentuan
Anggaran Dasar Pasal 48 ayat 2 diatas. -----------
Bagian
Ketiga
Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang
---------------------------
Pasal 49-----------------------------
Tugas Manajer adalah: -------------------------------------------
(1) Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam
pengelolaan -------
usaha Koperasi Simpan pinjam ;
----------------------------
(2) Merencanakan kegiatan usaha
simpan pinjam yang mengutamakan kepentingan anggota; ----------------------------------------
(3) Mengendalikan dan mengkoordinir
kegiatan simpan pinjam;----
(4) Melakukan pembagian tugas dan
pelaksana secara jelas dan----- tegas;-------------------------------------------------------
(5) Mentaati segala ketentuan yang telah diatur
dalam Anggaran---
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
Rapat Anggota,------
kontrak kerja dan ketentuan lainnya yangberlaku;------------
(6) Berupaya
menghindari kerugian usaha koperasi dengan---------
menerapkan
prinsip kehati-hatian.---------------------------
------------------------------Pasal 50-------------------------
Kewajiban
Manajer:-----------------------------------------------
(1)
Membuat perencanaan kegiatan usaha simpan pinjam jangka
pendek maupun jangka panjang; -------------------------------
(2)
Meningkatkan kompetensi usaha simpan pinjam
melalui-------- pendidikan/pelatihan; --------------------------------------
(3)
Mengembangkan usaha melalui pengembangan produk-produk
simpanan dan pinjaman ; ------------------------------------
(4)
Melakukan supervisi pinjaman.
------------------------------
(5)
Senantiasa menjaga tingkat kesehatan usaha simpan pinjam.
--
(6)
Mengusulkan pedoman pelaksanaan pengelolaan usaha dan/atau standar
operasional prosedur dan standart operasional manajemen kepada pengurus untuk disahkan
olehRapat Anggota.
(7)
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan
usaha simpan pinjam koperasi;
-------------------------------------
(8)
Melaporkan pengembangan pelaksanaan usaha simpan pinjam
secara periodik kepada pengurus. -----------------------------------------------------Pasal 51--------------------------
Hak Manajer:
----------------------------------------------------
(1) Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian
kerja---------
yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh------
Pengurus dan Manajer; --------------------------------------
(2) Membela diri atas segala tuntutan yang
ditujukan -----------
kepada dirinya; --------------------------------------------
(3) Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam
rangka---------
menjalankan usaha sesuai dengan kewenanganya.---------------
------------------------------Pasal 52---------------------------
Wewenang Manajer:------------------------------------------------
(1)
Memutuskan besarnya pinjaman sesuai dengan kewenangan
yang -
diberikan oleh pengurus. ----------------------------------
(2)
Memberikan pertimbangan kepada pengurus dalam memutuskan-----
pemberian pinjaman diluar batas kewenangannya; berdasarkan hasil analisa terhadap
permohonan pinjaman. -----------------
(3)
Memberikan pertimbangan kepada pengurus untuk membuka
kantor
cabang,
cabang pembantu, dan kantor kas. ------------------
(4)
Melakukan tindakan–tindakan guna mencegah terjadinya
pinjaman macet. --------------------------------------------
(5)
Mewakili pengurus
dalam melakukan hubungan kerjasama dengan
pihak luar dalam rangka pengembangan
kegiatan usaha simpan
pinjam.----------------------------------------------------
(6)
Melakukan
koordinasi dengan pengawas dan pengurus dalam----
pengambilan suatu keputusan mengenai kegiatan simpan-------
pinjam koperasi.-------------------------------------------
(7) Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
kegiatan usaha---
simpan pinjam koperasi.-------------------------------------
------------------------------Pasal 53--------------------------
Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban,------ hak dan wewenang Manager dan Karyawan
diatur lebih lanjut dalam-
Anggaran
Rumah Tangga atau peraturan khusus dan kontrak kerja.—
-------------------------- BAB XI ---------------------------
----------------------PEMBUKUAN KOPERASI ----------------------
-----------------------------Pasal 54--------------------------
(1) Tahun Buku
Koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan--- berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember.---------------------------------------------------
(2)
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan----------
pembukuanberdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia baik yang sistem ETAP atau
standar akuntansi umum.-------------------------------------------------------
(3)
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah ------------
pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengawas wajib melakukan audit menyampaikan
Laporan Tahunan.---------------------
(4)
Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat
diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggotaatas usulan pengawas.
-----------------------------------------
(5)
Dalam hal asset koperasi melebihi nilai 1 (satu) milyar
rupiah wajib di audit oleh kantor akuntan publik. ----------
(6)
Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5)
tidak dipenuhi,pengesahan Laporanpertanggungjawaban tahunan oleh rapat anggota dinyatakan
tidak sah. ------------------
(7)
Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk,-
susunan
Laporan keuangan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan khusus. --------------------------
(8)
Koperasi bersedia dinilai kesehatannya oleh pejabat---------
yang berwenang.
--------------------------------------------
-----------------------------BAB XII ---------------------------
-----------------------
MODAL KOPERASI -------------------------
---------------------------Bagian Pertama-----------------------
------------------------------Umum ----------------------------
----------------------------
Pasal 55----------------------------
Modal
koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.-------------------------------------
-----------------------------Pasal 56----------------------------
(1)
Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal ---Koperasi
dapat berasal dari: ----------------------------
a.
Hibah;---------------------------------------------------
b.
Modal Penyertaan;----------------------------------------
c.
Modal pinjaman yang berasal dari: -----------------------
1.
Anggota;---------------------------------------------
2.
Koperasi sekundernya --------------------------------
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya;-------------------
4.
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;----dan/atau
--------------------------------------------
5.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah. -------------------
dan/atau
--------------------------------------------
d.
Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan----
Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.-----------------------------------------------
-----------------------------Bagian Kedua------------------------
----------------------------Setoran Pokok------------------------
------------------------------Pasal 57---------------------------
(1)
Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang
bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dikembalikan.-----------------------------------------------
(2)
Setoran Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.—-----------
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan
setoran pokok pada suatu koperasi diatur didalam anggaran dasar.
------------------------------------------------------
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
penetapan Setoran Pokok pada suatu koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga
dan peraturan khusus.------------------
----------------------------Bagian Ketiga --------------------------------------------Sertifikat Modal Koperasi-------------------
------------------------------Pasal 58--------------------------
(1)
Sertifikat Modal Koperasi wajib dimiliki oleh setiap
Anggota Koperasi dengan jumlah minimum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.------------------------------------------------
(2)
Sertifikat Modal Koperasi diterbitkan oleh koperasi dengan
nilai nominal maksimum perlembar sama dengan nilai Setoran Pokok. ----------------------------------------------------
(3)
Kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan
modal anggota di Koperasi.------------------------
(4)
Kepada setiap Anggota diberikan bukti penyetoran atas
Sertifikat Modal Koperasi yang telah disetornya.-------------
---------------------------
Pasal 59-----------------------------
(1)
Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.---------
(2)
Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan atas nama.--------------------------------------
(3)
Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan
dalam mata uang Republik Indonesia.--------------------------
(4)
Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dilakukan dalam
bentuk uang.------------------------------------------------
(5)
Koperasi wajib memelihara daftar pemegang Sertifikat
Modal Koperasi yang sekurang-kurangnya memuat:---------------------
a.
Nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi.
b.
Jumlah lembar, nomor dan tanggal perolehan Sertifikat
Modal Koperasi;------------------------------------------
c.
jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan
d.
Perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.---------
------------------------------Pasal 60--------------------------
(1)
Pengalihan Sertifikat Modal Koperasi kepada anggota yang----lain
tidak boleh menyimpang dari ketentuan tentang------ kepemilikan Sertifikat
Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 58.------------------------
(2)
Pengalihan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang Anggota
dianggap sah jika: -------------------------------------
a.
Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat
selama 1 (satu) tahun;-----------------------
b.
Pengalihan dilakukan kepada anggota lain dari Koperasi yang
bersangkutan;---------------------------------------Pengalihan sertifikat modal
koperasi dianggap sah apabila dilaporkan kepada pengurus dan dibuat sertifikat
koperasi atas nama anggota pemegang sertifikat modal koperasi yang baru;
-------------------------------------------------
c.
Apabila belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang
bersedia yang membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk sementara Koperasi dapat
membeli lebih dahulu dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun berjalan
sebagai dana talangan dengan jumlah paling banyak 20% (dua puluh persen) dari
Surplus Hasil Usaha tahun buku tersebut.----
d.
Koperasi wajib mengalihkan sertifikat modal koperasi
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (d) selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan.
-------------------------------
(3)
Dalam hal keanggotaan yang diakhiri sebagaimana dimaksud
dalam pasal 60 ayat (1),
Anggota yang bersangkutan wajib menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya
kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan.---------------
--------------------------
Pasal 61------------------------------
(1)
Apabila sertifikat modal koperasi yang hendak dipindahkan--- tidak dapat dialihkan pada anggota yang lain dengan
cepat,--- maka sertifikat modal koperasi tersebut dapat di beli------- sementara
oleh koperasi sesuai dengan nilai nominal dalam sertifikat modal koperasi.-----------------------------------
(2)
Sertifikat Modal Koperasi dapat dijadikan sebagai agunan
untuk memperoleh pinjaman dari koperasi. --------------------
--------------------------
Pasal 62------------------------------
Perubahan
nilai Sertifikat Modal Koperasi mengikuti standar akuntansi keuangan yang
berlaku dan ditetapkan dalam Rapat Anggota.-----------------------------------------------------
--------------------------
Pasal 63--------------------------
(1)
Sertifikat Modal Koperasi dari seorang Anggota yang meninggal
dunia, dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan/atau
bersedia menjadi Anggota.----------
(2)
Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau tidak
bersedia menjadi Anggota, Sertifikat Modal Koperasi dapat dipindahkan kepada Anggota lain oleh Pengurus dan
hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.-------------
--------------------------
Pasal 64------------------------------
Penerbitan
Ulang Sertifikat modal koperasi:----------------------
(1)
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengembangan usaha
simpan pinjam, koperasi dapat
menerbitkan setifikat modal--koperasi baru.----------------------------------------------
(2)
pengembangan usaha koperasi yang telah diputuskan
dalam rapat anggota, maka koperasi wajib
membuat prospektus dengan menerbitkan Sertifikat modal koperasi. ---------------------
----------------------------Pasal 65-----------------------------
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, pengalihan dan penerbitan ulang Sertifikat
Modal Koperasi diatur dalam Anggaran rumah tangga dan/atau peraturan khusus.
---------------
---------------------------Bagian Keempat------------------------
Hibah
-----------------------------Pasal 66----------------------------
(1)
Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari
sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung, dapat diterima oleh
suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri. ------------------------------------------------
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota, Pengurus, dan
Pengawas; -------------------------------------
(3)
Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; -------------------------------
----------------------------Bagian Kelima------------------------
--------------------------Modal Penyertaan---------------------------------------------------------Pasal 67--------------------------
(1)
Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari : ---------
a.
Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan --------
perundang-undangan; dan/atau ------------------------
b.
Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal --Penyertaan;
-----------------------------------------
c.
Koperasi dapat menghimpun modal penyertaan hanya dalam
rangka untuk membiayai pengembangan usaha simpan pinjam yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;-
(2)
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian
usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang
ditanamkan dalam Koperasi; ---------------------------------------------------
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga
dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha
yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya
kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan; ---------------------------
(4)
Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang
dibiayai Modal Penyertaan; -----------------------
---------------------------
Pasal 68 ----------------------------
(1)
Modal Penyertaaan sebagai dimaksud pada ayat (1) dapat
bersumber dari Non Aggota setelah anggota diberi kesempatan terlebih dahulu;
(2)
Jumlah modal penyertaan yang dapat dihimpun sebanyak–
banyaknya sebesar lima
puluh (50%) persen terhadap total aset.-
-------------------------Pasal 69---------------------------
(1)
Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang
dikukuhkan oleh notaris;----------------------------------
(2)
Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya ------memuat :
---------------------------------------------------
a.
Besarnya Modal Penyertaan; ---------------------------
b.
Risiko dan tanggungjawab terhadap kerugian usaha; ----
c.
Keikutsertaan dalam Pengeloaan Usaha; ---------------
d.
Modal penyertaan memperoleh kesempatan pertama dalam
pembagian hasil usaha;-----------------------------------
e.
Jasa yang diberikan kepada pemegang modal penyertaan
adalah merupakan komponen biaya usaha. -----------------
f.
Penyelesaian perselisihan. -----------------------------
------------------------------Pasal 70---------------------------
Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur
dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan khusus.-----------------
-----------------------------BAB XIII ---------------------------
------------ SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN -------------
----------------------------Pasal
71-----------------------------
(1) Mengacu
pada ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha
disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya
atau sebagian untuk : ----------------------------------------
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang ------dilakukan
oleh masing-masing Anggota dengan -------- Koperasi;-----------------------------------------------
b.
Anggota sebanding
sengan sertifikat Modal Koperasi yang- dimiliki;
----------------------------------------------
c.
Pembayaran bonus kepada
Pengawas, Pengurus, dan Karyawan Koperasi; ----------------------------------------------
d.
Pembayaran kewajiban
kepada dana pembangunan ------- Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau
---------------
e.
Dana pendidikan
perkoperasian kepada anggota. ----------
f.
Penggunaan lain yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar;-----------------------------------------------------------
Besarnya presentase pembagian selisih
hasil usaha tersebut diatas ditetapkan berdasarkan keputusan rapat anggota dan
diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan khusus
(2)
Koperasi dilarang
membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi
dengan non-Anggota;-------
(3)
Surplus Hasil Usaha
yang berasal dari non-Anggota------- sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
digunakan untuk---- mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan
kepada Anggota; --------------------------------------------
------------------------------Pasal
72 --------------------------
(1) Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat
menggunakan Dana Cadangan; ---------------------------------
(2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-
ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota; ---------------
(3) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk
menutup Defisit Hasil Usaha, Defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan
pada anggaran penempatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya; -------------------------------------
------------------------------Pasal 73 --------------------------
Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada
Koperasi Simpan Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal
Koperasi; -------------------------------------------------------
------------------------------Pasal
74 --------------------------
(1) Dana
Cadangan dikumpulkan dari penyisian sebagaimana-----
Selisih Hasil Usaha; ---------------------------------------
(2) Koperasi
harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi
paling sedikit 20% (duapuluh -- persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi;
---------------
(3) Dana
Cadangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup
kerugian Koperasi; ---------
--------------------------
BAB XIV-----------------------------
---------------------- TANGGUNGAN ANGGOTA
----------------------
-------------------------- Pasal 75 ----------------------------
(1)
Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian –--
pembubaran
ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak ---------
mencukupi
untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban,--
maka
anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai -------
anggota
dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran ---------
koperasi
diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing--
sebatas
sebanyak setoran pokok dan sertifikat modal--------
koperasi. -------------------------------------------------
(2)
Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang ---------
berhenti
sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang----
sebelum
pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi ----------
kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka---
kekurangan
itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga –---
jumlah
kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar –----
oleh
para anggota dan mereka yang berhenti sebagai ---------
anggota dapat dipenuhi.
------------------------------------
(3)
Segala
persoalan mengenai penentuan tindakan atau ----------
kejadian yang menyebabkan timbulnya kerugian diselesaikan---
menurut ketentuan yang berlaku. ----------------------------
(4)
Segala
persoalan mengenai penentuan tindakan atau -----------
kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut-----
hukum yang berlaku.
-----------------------------------------
-------------------------- Pasal 76 -----------------------------
(1)
Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun ------
buku,
dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan rapat anggota. ---------------------------------------------
(2)
Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir -------
suatu
tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan sebagaimana dimaksud ayat
1, maka rapat anggota dapat ------
memutuskan untuk membebankan bagian kerugian
tersebut (jumlah kerugian dikurangi dengan dana cadangan yang -------
tersedia) kepada anggota dan kepada mereka
yang telah ------
berhenti sebagai anggota dalam tahun buku yang
-------------
bersangkutan
masing-masing terbatas setoran pokok dan sertifikat modal koperasi ----------------------------------
-------------------------- Pasal 77 -----------------------------
Anggota-anggota yang telah berhenti dari
koperasi tidak ---------
menanggung
kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan ------
oleh
mereka sesudah keluar dari koperasi. -----------------------
--------------------------
BAB XV
------------------------------
---------------- PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN ---------------------
-------------------------- Pasal 78------------------------------
(1)
Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi : ----------
a.
Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri ---
dengan Koperasi lain; atau ------------------------------
b.
Beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk -------
membentuk suatu Koperasi baru; --------------------------
(2)
Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan-
Rapat Anggota msing-masing Koperasi; -----------------------
(3)
Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas -
dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib memperhatikan :---
a.
Kepentingan Anggota; -----------------------------------
b.
Kepentingan Karyawan; -----------------------------------
c.
Kepentingan Kreditor; dan -------------------------------
d.
Pihak Ketiga lainnya; -----------------------------------
(4)
Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau--------
peleburan
meliputi : ---------------------------------------
a.
Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau --------
dilebur
beralih kepada Koperasi hasil penggabungan-------
atau
peleburan; dan -------------------------------------
b.
Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi------
Anggota Koperasi hasil penggabungan atau
peleburan;-----
(5)
Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain atau-
yang melebur diri, secara hukum bubar; ---------------------
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau -------
peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri; ---------
------------------------------BAB XVI----------------------------
--------------------PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN ---------------
------------------- HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM -----------------
-------------------------Bagian Kesatu---------------------------
----------------------------Pembubaran---------------------------
---------------------------- Pasal 79----------------------------
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan : ---------------
a.
Keputusan Rapat Anggota;
-------------------------------------
b.
Jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau -------------
c.
Keputusan menteri;
-------------------------------------------
-------------------------- Pasal 80-----------------------------
(1)
Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota
oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima)
jumlah Angggota; ----------------------------------
(2)
Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat -----
Anggota; ---------------------------------------------------
(3)
Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78;---------------------------------------------
(4)
Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota------
pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak yang lain;
-------------------------------------------
(5)
Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam
Keputusan Rapat Anggota; -----------------------------------
(6)
Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota----
diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota---- kepada Menteri dan
semua Kreditor; -------------------------
(7)
Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi; ----
------------------------------Pasal 81---------------------------
(1)
Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagimana
ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir; ------------
(2)
Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya
Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota;
---------------------------------------------------
(3)
Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat
90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi berakhir;
------------------------
(4)
Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
permohonan diterima;-------------------
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai-------- perpanjangan
jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah;-
------------------------------Pasal 82--------------------------
Menteri
dapat membubarkan Koperasi apabila : --------------------
a.
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap; dan/atau -------
b.
Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan---
usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut. -------------
----------------------------Penyelesaian-------------------------
-----------------------------Pasal 83----------------------------
Untuk
penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk---Tim Penyelesaian;
-----------------------------------------------
(1)
Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran----
berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu---- berdirinya ditunjuk
oleh Kuasa Rapat Anggota; -------------
(2)
Tim penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran---
berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri;----
(3)
Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,
Koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam--- Penyelesaian”;
---------------------------------------------
(4)
Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,
Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
memperlancar proses Penyelesaian;-------------
---------------------------- Pasal 84----------------------------
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak mampu
melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas
Setoran Pokok, Sertifikat Modal Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang
dimiliki; ------------------------
---------------------------- Pasal 85----------------------------
Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi : ---------------------
(1)
Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang
kekayaan dan kewajiban Koperasi;----------------------------
(2)
Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan
pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
------------------------------------------------------
(3)
Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak
ketiga; ----------------------------------------------------
(4)
Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota; ---------
(5)
Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam---
penyelesaian kekayaan; ------------------------------------
(6)
Membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada----
Menteri; dan/atau -----------------------------------------
(7)
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara
Republik Indonesia; ----------------------------------------
------------------------------Pasal 86---------------------------
Tim Penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak
melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 84. ---------------------
----------------------------Bagian Ketiga -----------------------
---------------------Hapusnya Status Badan Hukum-----------------
-----------------------------Pasal 87----------------------------
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman------ pembubaran
Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia;-----
------------------------------BAB XVII---------------------------
-------------------------------SANKSI --------------------------
------------------------------Pasal 88-------------------------
(1)
Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar
ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang berlaku di
Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa: --------------------------------------------
a. peringatan lisan;
-------------------------------------
b. peringatan tertulis;
----------------------------------
c. dipecat dari keanggotaan atau
jabatannya; -------------
d. diberhentikan bukan atas kemauan
sendiri; -------------
e. diajukan ke Pengadilan.
-------------------------------
(2)
Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam -------
Anggaran Rumah Tangga.
------------------------------------
------------------------------BAB XIX ---------------------------
------------------------- KETENTUAN PENUTUP----------------------
---------------------------Bagian Pertama ------------------------------------------------------Umum------------------------------
------------------------------Pasal 89---------------------------
(1)
Koperasi wajib meyelesaikan penyusunan anggaran rumah
tangga selambat – lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi-------- berdiri.
---------------------------------------------------
(2)
Koperasi wajib melengkapi peraturan – peraturan internal
sebagai bagian dari sistem pengendalian intern. ------------
---------------------------Bagian Kedua -------------------------
-------------Anggaran
Rumah Tangga dan Peraturan Khusus----------
--------------------------- Pasal 90-----------------------------
Rapat
Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Khusus, yang memuat
peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini.-------------------------------------------------------
Demikian anggaran Koperasi Jasa
Keuangan Syariah ”BUDI LUHUR SYARIAH” ini disahkan oleh rapat
anggota pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah ”BUDI LUHUR SYARIAH” yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal Dua Puluh Enam
bulan April, tahun Dua Ribu Tiga Belas.
1. ABDUL BASAR
|
( )
|
Ketua
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. AHMAD YUSRON
|
( )
|
Sekretaris
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. MOH. JOHAN
FATKHUROKHIM
|
( )
|
Bendahara
|
AKTA PENDIRIAN ANGGARAN
DASAR
KOPERASI JASA KEUANGAN
SYARIAH ”BUDI LUHUR SYARIAH”
Desa : Balongjeruk
Kecamatan : Kunjang,
Kabupaten : Kediri
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1.
Nama : ABDUL BASAR
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Dsn. Tempursari RT 1 RW 5 desa Puhjarak Kecamatan Plemahan
KTP No. : 3506162207760001
2.
Nama : AKHMAD YUSRON
Pekerjaan : Perawat
Alamat : Dsn. Centong RT 4 RW 3 Desa Langenharjo Kecamatan Plemahan
KTP No. : 3506162303770004
3.
Nama : MOH. JOHAN FATKHUROKHIM
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Alamat : Dsn. Bangsongan RT 2 RW 5 Ds. Bangsongan Kec.
Kayen Kidul
KTP No. : 3506240710580003
Atas kuasa rapat pembentukan Koperasi Jasa Keuangan Syariah ”BUDI LUHUR SYARIAH” yang diselenggarakan pada hari Jumat
tanggal Dua Puluh Enam bulan April tahun Dua
Ribu Tiga Belas,
ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya
sebagai pengurus Koperasi Jasa Keuangan
Syariah ”BUDI LUHUR SYARIAH” dan menyatakan mendirikan Koperasi serta menanda tangani Anggaran Dasar
Koperasi yang isinya sebagai berikut :
Langganan:
Postingan (Atom)